portal kabar – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Gus Abduh) membantah pernyataan Presiden ke-7 Jokowi yang menyebut UU KPK 2019 murni inisiatif DPR.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” kata Abdullah, Minggu (15/2/2026).
Legislator PKB ini menegaskan Jokowi mengirim tim pemerintah untuk membahas UU KPK bersama DPR.
“Meskipun tidak menandatangani, beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru bersama DPR,” katanya.
UU kemudian diundangkan Plt Menkumham Tjahjo Kumolo atas seizin Presiden saat itu.
Abdullah menjelaskan berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
Jokowi sebelumnya menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, sambil menekankan revisi adalah inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR. Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi, Jumat (13/2).
pram
