Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Portal Kabar

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Kecewa

portal kabar – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dituntut pidana penjara 10 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fendy. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).

Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, mengaku terkejut dan kecewa atas tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan itu terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana pada pasal yang didakwakan.

“Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara,” kata Dani.

Meski kecewa, Dani menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim dan berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. “Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami,” ucapnya.

Portal Kabar  Petinggi PDIP Jabar Masuk Buruan KPK, Tujuh Kepala Bidang Dinas PU Ikut Dipanggil

Dani menilai fakta persidangan telah menunjukkan adanya pemukulan terhadap Fendy yang dilakukan secara bersama-sama oleh Nyumarno dan kawan-kawan. Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk saksi dari pihak keamanan atau sekuriti.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas,” tuturnya.

Dani juga menyebut pihaknya berencana melaporkan JPU yang menangani perkara ini kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai bentuk keberatan atas tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick, turut menyatakan kecewa. Ia mengaku mengikuti persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan. Ia mempertanyakan tuntutan 10 bulan penjara, padahal pasal yang digunakan memiliki ancaman hingga tujuh tahun.

Portal Kabar  Perbaikan Stadion Wibawa Mukti: Biaya Melonjak hingga Rp15 Miliar

“Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan,” ujar Nancy.

Menurut Nancy, keluarga berharap tuntutan jaksa setidaknya di atas tiga tahun penjara. “Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan,” katanya.

Fendy (41) sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan Nyumarno di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025. Polisi kemudian menetapkan Nyumarno dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Pada sidang perdana, Rabu (5/8/2026), JPU mendakwa Nyumarno bersama dua terdakwa lain melakukan kekerasan secara bersama-sama pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan, hingga korban mengalami luka-luka.

Portal Kabar  Wartawan Kabupaten Bekasi Sepakat Bentuk Pokja, Haji Abray Dipilih sebagai Ketua

Dalam sidang lanjutan, Rabu (12/8/2026), Fendy menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan di persidangan. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan sudah terlambat. “Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah,” kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).


pram