Baleg DPR Sepakat Susun 52 RUU untuk Prolegnas: Ada Perampasan Aset

portal kabar – Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menyusun 52 RUU (Rancangan Undang-Undang) untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Salah satu RUU yang dibahas adalah mengenai Perampasan Aset, yang akan dibahas oleh DPR tahun ini.

Awalnya, panja DPR bekerja sama dengan pemerintah dan DPD membahas perubahan RUU Prolegnas prioritas 2025 di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Selain RUU tentang perampasan aset, ada juga revisi UU Polri yang akan disiapkan oleh Komisi III DPR.

Delapan fraksi di DPR telah menyetujui revisi Prolegnas 2025. Rencana revisi ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh wakil pemerintah, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta persetujuan untuk melanjutkan proses perubahan RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU untuk tahun 2026. Anggota Dewan menyetujui dengan suara bulat.

Portal Kabar  Zulfikar Arse Sadikin: Mendorong Perbaikan Kinerja DKPP dalam Menyelesaikan Aduan

Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

  1. RUU tentang Penyiaran
  2. RUU tentang ASN
  3. RUU tentang Hukum Acara Pidana
  4. RUU tentang Kepolisian
  5. RUU tentang Perampasan Aset
  6. RUU tentang Pangan
  7. RUU tentang Kehutanan
  8. RUU tentang Lalu Lintas
  9. RUU tentang Perlindungan Konsumen
  10. RUU tentang Larangan Monopoli
  11. RUU tentang Kepariwisataan
  12. RUU tentang Kawasan Industri
  13. RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  14. RUU tentang Ketenagakerjaan
  15. RUU tentang Pendidikan Nasional
  16. RUU tentang Pengampunan Pajak
  17. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
  18. RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  19. RUU tentang Kejaksaan
  20. RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
  21. RUU tentang Komoditas Strategis
  22. RUU tentang Pertekstilan
  23. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran
  24. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  25. RUU tentang Pasar Tradisional
  26. RUU tentang Ideologi Pancasila
  27. RUU tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota
  28. RUU tentang Pemilihan Umum
  29. RUU tentang Statistik
  30. RUU tentang Perindustrian
  31. RUU tentang Perubahan Iklim
  32. RUU tentang Hak Cipta
  33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  34. RUU tentang Pemerintah Daerah
  35. RUU tentang Kamar Dagang dan Industri
  36. RUU tentang Pemerintah Aceh
  37. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
  38. RUU tentang Sistem Perbukuan
  39. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  41. RUU tentang Desain Industri
  42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional
  43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
  44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
  45. RUU tentang Keamanan Siber
  46. RUU tentang Ketenaganukliran
  47. RUU tentang Hukuman Mati
  48. RUU tentang Penyesuaian Pidana
  49. RUU tentang Pemindahan Narapidana
  50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
  51. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara
  52. RUU tentang Daerah Kepulauan
Portal Kabar  BN Holik Qodratullah: Membangun Bekasi Melalui Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Baleg juga menyetujui beberapa RUU Kumulatif Terbuka, antara lain:

  1. RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
  2. RUU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
  3. RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. RUU Pembentukan Daerah Baru
  5. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi UU

Dengan langkah ini, DPR dan pemerintah berharap dapat memperbaharui dan memperbaiki perundang-undangan yang ada demi kepentingan masyarakat.

pram