portal kabar – Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menyusun 52 RUU (Rancangan Undang-Undang) untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Salah satu RUU yang dibahas adalah mengenai Perampasan Aset, yang akan dibahas oleh DPR tahun ini.
Awalnya, panja DPR bekerja sama dengan pemerintah dan DPD membahas perubahan RUU Prolegnas prioritas 2025 di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Selain RUU tentang perampasan aset, ada juga revisi UU Polri yang akan disiapkan oleh Komisi III DPR.
Delapan fraksi di DPR telah menyetujui revisi Prolegnas 2025. Rencana revisi ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh wakil pemerintah, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta persetujuan untuk melanjutkan proses perubahan RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU untuk tahun 2026. Anggota Dewan menyetujui dengan suara bulat.
Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang ASN
- RUU tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Kepolisian
- RUU tentang Perampasan Aset
- RUU tentang Pangan
- RUU tentang Kehutanan
- RUU tentang Lalu Lintas
- RUU tentang Perlindungan Konsumen
- RUU tentang Larangan Monopoli
- RUU tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Pendidikan Nasional
- RUU tentang Pengampunan Pajak
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Kejaksaan
- RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pasar Tradisional
- RUU tentang Ideologi Pancasila
- RUU tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota
- RUU tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Statistik
- RUU tentang Perindustrian
- RUU tentang Perubahan Iklim
- RUU tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Pemerintah Aceh
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- RUU tentang Keamanan Siber
- RUU tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Hukuman Mati
- RUU tentang Penyesuaian Pidana
- RUU tentang Pemindahan Narapidana
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Baleg juga menyetujui beberapa RUU Kumulatif Terbuka, antara lain:
- RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
- RUU terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
- RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- RUU Pembentukan Daerah Baru
- RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi UU
Dengan langkah ini, DPR dan pemerintah berharap dapat memperbaharui dan memperbaiki perundang-undangan yang ada demi kepentingan masyarakat.
pram
