Dakwaan Berat: Kopka Basarsyah Dituduh Pembunuhan Berencana dan Ilegalitas Senjata

portal kabar – Anggota TNI bernama Kopka Basarsyah didakwa karena menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu, (11/06). Basarsyah menghadiri pembacaan dakwaan.

Jaksa, Zarkasih, menuduh Basarsyah melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Selain itu, ia juga didakwa memiliki senjata api secara ilegal dan terlibat dalam perjudian.

Jaksa menghadirkan 31 saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Pengacara Basarsyah tidak menentang dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan.

Majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada Senin. Setelah sidang ini, pengadilan juga melanjutkan pembacaan dakwaan untuk terdakwa lain, Peltu Yun Heri Lubis.

Portal Kabar  Menyelidiki Korupsi: Kasus Lukas Enembe dan Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Ketiga polisi yang tewas adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta. Kasus ini melibatkan dua anggota TNI, yaitu Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.

pram