Dampak Undang-Undang ASN: 6.800 Pegawai Honorer Yogyakarta Terancam PHK

portal kabar – Sekitar 6.800 pegawai honorer di Yogyakarta terancam PHK. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Aliansi R4 DIY, Gandi Fibri, menjelaskan bahwa mereka bisa di-PHK sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang ASN. Aturan tersebut menyatakan bahwa pegawai non-ASN harus diatur paling lambat Desember 2024. Gandi mengungkapkan bahwa ada kemungkinan mereka tidak akan diperpanjang, karena di daerah lain sudah ada yang di-PHK.

Setelah bicara dengan Kemenpan RB, Gandi menyebutkan mereka mendapat waktu hingga Oktober 2025 untuk menyelesaikan masalah ini. Dia berharap mereka bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) meskipun hanya paruh waktu sebelum batas waktu tersebut.

Portal Kabar  Bukan Dani, Tapi BN Holik yang Mendapat Surat Rekomendasi PAN, Sunawan: Ada H Marjuki dari Golkar

Pada 2022, BKN memeriksa tenaga honorer yang gajinya berasal dari Anggaran Daerah. Namun, ada sebagian yang digaji dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan ini ditolak oleh pusat.

Gandi juga menyatakan bahwa golongan R4 sudah melalui seleksi, tetapi tidak diprioritaskan. Dia menegaskan bahwa banyak di antara mereka telah bekerja selama 10 hingga 20 tahun dan telah berkontribusi pada program pemerintah.

Audiensi Aliansi R4 dengan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, tidak menghasilkan keputusan. Eko mengatakan bahwa audiensi harus melibatkan pemerintah daerah dan menunda pertemuan hingga 22 April 2025.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul, Isa Budihartomo, menyarankan agar honorer R4 mengadukan masalah mereka ke pemerintah pusat. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk membantu honorer R4 sesuai dengan syarat yang berlaku.

Portal Kabar  Setia pada Negara: Mengapa PNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun?

MA