Dari “Raja Bongkar” Menjadi Tersangka: Ade Kuswara Kunang dan Rentetan Kontroversi Kepemimpinan Bekasi

portal kabar – Hanya 10 bulan menjabat, perjalanan kepemimpinan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berakhir dramatis. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi ini sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 14,2 miliar. Bersama ayahnya HM Kunang dan pihak swasta Sarjan, ketiganya ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Lahir di Kabupaten Bekasi pada 15 Agustus 1993, Ade Kuswara Kunang tumbuh dalam lingkungan yang akrab dengan dinamika kekuasaan lokal. Ayahnya, HM Kunang, adalah Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, tokoh masyarakat yang disegani di wilayah Cikarang.

Sebelum menjabat bupati, Ade merintis karier politik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dari PDI-P. Dalam Pilkada 2024, ia memenangkan kursi bupati dengan pasangannya Asep Surya Atmaja dari Partai Buruh, meraih 666.494 suara (45,7%). Dilantik pada 20 Februari 2025 di usia 31 tahun 6 bulan, ia mencatatkan diri sebagai bupati definitif termuda Kabupaten Bekasi mengalahkan rekor pendahulunya Neneng Hasanah Yasin yang dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan.

Kontroversi Kepemimpinan

Kontroversi pertama muncul di awal masa jabatannya. Ade Kuswara menunjuk langsung Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, perusahaan air minum milik Pemkab Bekasi. Keputusan ini segera menuai masalah setelah Polres Metro Bekasi menetapkan Ade Zakarsih sebagai tersangka kasus penipuan pada Oktober 2025.

Pejabat yang akrab disapa AEZ itu terseret berbagai perkara hukum, termasuk dugaan penipuan senilai Rp 4 miliar dan dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi. Bahkan AEZ sempat ditahan selama 20 hari di Mapolres Metro Bekasi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Meski pengangkatan Ade Zakarsih akhirnya dibatalkan setelah yang bersangkutan menjadi tersangka, keputusan awal dinilai gegabah dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Publik mengkritik keras Ade Kuswara atas minimnya due diligence dalam proses pengangkatan pejabat BUMD.

Portal Kabar  Polisi Gagalkan Peredaran 109 Kg Sabu Jelang Tahun Baru, Diangkut Pakai Mobil Towing

Nama Ade Kuswara juga mulai dikenal luas melalui program penertiban bangunan liar secara masif. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan menyematkan julukan “Si Raja Bongkar” kepadanya dalam berbagai kesempatan publik.

“Si Raja Bongkar gelar itu saya berikan karena nyalinya yang tinggi di tengah orang senang terhadap popularitas, tapi Bupati Bekasi berani mengambil risiko untuk bertentangan dengan arus karena ingin mengembalikan Kabupaten Bekasi pada jati dirinya,” ungkap Dedi Mulyadi saat memantau penertiban di Tambun Utara.

Sejak dilantik Februari 2025, Ade Kuswara gencar membongkar ribuan bangunan liar di 113 titik di 23 kecamatan, termasuk di bantaran sungai. Data yang dirilis Pemkab Bekasi mencatat pembongkaran 17 bangunan di Kelurahan Setia Asih, 350 bangunan di Kelurahan Bahagia, 600 bangunan di sepanjang Kali Baru Tambun Selatan, hingga puluhan bangunan di Srimahi, Srijaya, dan Setia Mekar.

Program normalisasi sungai ini memang bertujuan mengantisipasi banjir tahunan yang melanda Bekasi. Namun, tindakan Ade menuai pro-kontra di masyarakat. Banyak pihak memuji keberaniannya menata ulang wajah Kabupaten Bekasi yang selama ini semrawut. Di sisi lain, sebagian warga yang terdampak mengeluhkan proses yang dianggap tebang pilih dan minim solusi relokasi.

“Tindakannya dianggap tegas namun kurang terukur karena dianggap tebang pilih,” tutur Dito dari Masyarakat Peduli Isu, mengkritisi cara kerja sang bupati muda.

Klimaks: Jerat Hukum KPK

Puncak kontroversi terjadi pada Kamis dini hari, 18 Desember 2025. Tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Dua hari kemudian, Sabtu 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka: Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), HM Kunang (ayah bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan (pihak swasta/kontraktor).

Portal Kabar  Retret Kepala Daerah di Akmil: Kenapa Sekretaris Daerah Harus Hadir?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasusnya. Setelah terpilih sebagai bupati, Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan, kontraktor yang biasa mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Selama beberapa bulan terakhir, Ade secara rutin meminta “ijon” atau uang muka proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.

Lebih mengejutkan, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta di kediaman Ade Kuswara. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penangkapan Ade Kuswara Kunang menambah catatan buruk bagi Kabupaten Bekasi. Pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, juga dijebloskan ke bui setelah terjaring OTT KPK pada 2018 dalam kasus suap pengurusan izin lokasi. Neneng dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan kini telah bebas.

Ironisnya, baik Neneng maupun Ade sama-sama menjabat bupati di usia sangat muda, keduanya dilantik pada usia 31 tahun. Fakta ini memunculkan pertanyaan kritis tentang kesiapan kepemimpinan muda menghadapi godaan korupsi di daerah dengan arus uang proyek yang masif seperti Kabupaten Bekasi.

Portal Kabar  Wakil Bupati Bekasi Tanggapi Isu Belanja Pegawai 43%, Akan Optimalkan Dana Bagi Hasil

Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu wilayah penyangga Jakarta dengan industri yang padat, memiliki anggaran daerah besar dan proyek pembangunan berlimpah. Kondisi ini menciptakan ekosistem rentan korupsi jika tidak diimbangi dengan sistem kontrol dan integritas yang kuat.

Menurut Dito dari Masyarakat Peduli Isu, kontroversi Ade Kuswara telah mencapai puncaknya. “Kita bisa melihat semenjak awal kepemimpinannya saat dirinya menunjuk langsung Ade Zakarsih yang bermasalah, julukan Raja Bongkar yang dianggap tebang pilih, hingga penetapan sebagai tersangka oleh KPK kemarin,” paparnya.

Refleksi: Ketika Citra Progresif Runtuh

Kisah Ade Kuswara Kunang menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana usia muda, pendidikan memadai, dan citra progresif tidak otomatis menjamin bersihnya kekuasaan. Gubernur Dedi Mulyadi yang semula begitu membanggakan Ade, kini harus menerima kenyataan pahit bahwa bupati “jagoannya” terseret kasus korupsi.

Dalam sebuah pernyataan pasca-OTT, Dedi mengaku kerap mengingatkan Ade untuk tidak melakukan pelanggaran. “Selama ini saya juga selalu ngingetin. Saya bilang, ‘gak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kepatutan’. Saya selalu ngingetin sama dia,” ungkap Dedi dikutip dari berbagai sumber.

Data LHKPN menunjukkan Ade memiliki harta kekayaan fantastis senilai Rp 79,1 miliar, termasuk 31 bidang tanah tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur senilai Rp 76,5 miliar, serta koleksi mobil mewah. Dengan kekayaan sebesar itu, pertanyaan mengapa ia masih tergiur praktik ijon proyek menjadi tanda tanya besar.

Julukan “Raja Bongkar” yang semula disematkan sebagai apresiasi kini berubah makna, dari simbol keberanian menjadi metafora pembongkaran integritas diri sendiri. Dari sosok yang dipuji, dielu-elukan, hingga dijadikan contoh, Ade kini menghadapi ujian hukum dan moral terbesar dalam hidupnya.

Publik Bekasi termasuk mereka yang pernah menjadi korban kebijakan penertiban kini menunggu satu hal: apakah hukum benar-benar akan membongkar segalanya, setuntas bangunan-bangunan yang dulu ia robohkan sendiri.


bram ananthaku