DPR: Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Tak Langgar Putusan MK

portal kabar – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perpol nomor 10 tahun 2025 itu justru memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujar Soedeson, Minggu (14/12/2025).

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Artinya, anggota Polri hanya boleh bertugas di luar institusi kepolisian jika ada penugasan resmi dari Kapolri.

Peraturan ini mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas Polri, yaitu:

  1. Kemenko Polkam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum, Imigrasi & Pemasyarakatan
  4. Kementerian Kehutanan
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  6. Kementerian Perhubungan
  7. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  9. Lemhannas
  10. OJK
  11. PPATK
  12. BNN
  13. BNPT
  14. BIN
  15. BSSN
  16. KPK
Portal Kabar  Menghadapi Kritik:ย H. Oding Tanggapi Isu Pengangkatan Direktur PDAM

Politikus Partai Golkar itu menegaskan penempatan di luar 17 instansi tersebut tidak diperbolehkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan ini didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan putusan MK,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).


pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance