portal kabar – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perpol nomor 10 tahun 2025 itu justru memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan putusan MK,” ujar Soedeson, Minggu (14/12/2025).
Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Artinya, anggota Polri hanya boleh bertugas di luar institusi kepolisian jika ada penugasan resmi dari Kapolri.
Peraturan ini mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas Polri, yaitu:
- Kemenko Polkam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum, Imigrasi & Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Lemhannas
- OJK
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Politikus Partai Golkar itu menegaskan penempatan di luar 17 instansi tersebut tidak diperbolehkan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan ini didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Ini untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan putusan MK,” kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).
pram
