portal kabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi baru-baru ini mendesak Pemerintah Daerah untuk menyegel kantor pemasaran La Palma Grande yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Tindakan ini seiring dengan keluhan dari warga mengenai masalah yang belum diselesaikan oleh pengembang, termasuk tuduhan dugaan penipuan.
Ketua Komisi I DPRD, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa pengembang diharapkan dapat menyelesaikan semua keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sebelum melanjutkan penjualan unit rumah baru. Dalam kunjungan ke lokasi perumahan (18/06), Ridwan beserta anggota DPRD lainnya datang ke lokasi setelah sebelumnya pihak pengembang abai dalam undangan pertemuan yang sudah dijadwalkan.
“Atas ketidakhadiran mereka dalam pertemuan, kami merasa bahwa pengembang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” papar Ridwan, dilansir dari Antara. Ia menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan ini untuk melindungi hak-hak warga yang telah berinvestasi dalam properti tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD merekomendasikan Pemkab Bekasi untuk mencabut izin usaha pengembang yang diduga melanggar peraturan yang berlaku. Mereka juga meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penyegelan terhadap kantor pemasaran tersebut agar pengembang tidak dapat melakukan penjualan yang berpotensi merugikan lebih banyak warga.
DPRD juga menyarankan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk menunda penerbitan dokumen pajak daerah terkait La Palma Grande, mengingat adanya dugaan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, mereka meminta kepada pihak perbankan untuk menangguhkan pembayaran cicilan bagi warga hingga semua masalah yang ada dapat diselesaikan oleh pengembang.
Protes Warga
Warga La Palma Grande, sebelumnya telah mengajukan pengaduan ke DPRD karena merasa khawatir dengan ketidakjelasan proses kepemilikan rumah. Mereka mengeluhkan bahwa pengembang belum melakukan transaksi jual beli yang sesuai dan hanya memberikan dokumen sementara tanpa sertifikat resmi.
Christian M Simanjuntak, perwakilan warga, menegaskan bahwa mereka ingin mendapatkan kejelasan tentang rumah yang telah dibayar dan berharap agar pengembang bersedia memberikan pengembalian uang bagi rumah yang hingga saat ini belum dibangun. “Kami berharap hak kami atas rumah yang sudah dibeli dapat diakui, dan kami ingin situasi ini segera diselesaikan,” tuturnya.
pram
