Penunjukan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA tertanggal 20 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat terhadap kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Bekasi pasca penangkapan bupati definitif.
Saat dikonfirmasi oleh Portal Kabar pada Sabtu (20/12/2025), dr. Asep menjelaskan bahwa dirinya masih berada di Lembur Pakuan, yang merupakan kediaman resmi Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi. Keberadaannya di lokasi tersebut diduga terkait dengan koordinasi dan penyerahan tugas kepemimpinan.
Penunjukan Plt Bupati merupakan langkah prosedural yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berhalangan tetap atau sementara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tidak terganggu.
Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan ekonomi yang dinamis di Jawa Barat memerlukan kepemimpinan yang stabil. Berbagai program pembangunan dan pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pimpinan mendadak.
dr. Asep Surya Atmaja akan menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Bekasi. Mulai dari memastikan kontinuitas program pembangunan, menjaga stabilitas birokrasi, hingga memulihkan kepercayaan publik pasca kasus korupsi yang menimpa pendahulunya.
Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan sementara dr. Asep dapat berjalan dengan baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai agenda kerja prioritas yang akan dijalankan oleh Plt Bupati Bekasi dalam masa tugasnya.
bram ananthaku
