portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Suhendrik, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Suhendrik adalah pemimpin agensi yang terlibat. KPK sebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, 25/07/2025.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menginformasikan bahwa Suhendrik sudah datang di KPK pada jam 10.40 untuk diperiksa. KPK juga memeriksa pemilik agensi iklan lainnya, Ikin Asikin Dulmanan, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Berawal dari BJB yang mengeluarkan biaya promosi sebesar Rp409 miliar untuk iklan di TV, media cetak, dan online dengan enam agensi. Ada selisih uang Rp222 miliar antara yang diterima agensi dan yang dibayarkan ke media, diduga merugikan negara.
pram
