portal kabar – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat sorotan terkait dugaan perjanjian kerja sama (MOU) antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (KITIC) yang diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan Bupati. Tokoh Pergerakan Kabupaten Bekasi H. Oding menilai kejadian ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
H. Oding mengungkapkan adanya informasi mengenai kerja sama penyediaan air bersih sebesar 2.500 meter kubik per hari antara Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, dengan KITIC yang berlokasi di area GIIC-Kota Deltamas, Cikarang Pusat.
“Kira-kira tahu tidak kuasa pemilik modal dalam hal ini Bupati Bekasi atas MOU tersebut?” tanya H. Oding saat dihubungi portal kabar, Rabu (19/2/2026).
Reza Lutfi Hasan diketahui juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi.
H. Oding menyoroti bahwa Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan daerah telah beberapa kali menjadi perhatian publik terkait dengan manajemen dan pengambilan keputusan.
“Ini perkara perusahaan daerah milik Kabupaten Bekasi yang terlalu sering menjadi sorotan terkait para petingginya yang bermasalah. Nah, ini ditambah lagi oleh aksi terselubung yang dilakukan oleh Reza selaku direktur utamanya dan diduga dari banyaknya kebijakannya yang diambil tanpa ada koordinasi dan izin dari Bupati,” ungkapnya.
H. Oding menegaskan jika dugaan ini terbukti benar, maka diperlukan tindakan tegas dari pimpinan daerah untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan.
“dr Asep sebagai Plt Bupati Bekasi jangan melempem dan hanya sibuk melakukan pencitraan semata. Masyarakat Kabupaten Bekasi wajib jadi prioritas kesejahteraan, jangan usaha milik daerah dijadikan bancaan jual beli demi mengisi kantong pribadi, atau jangan-jangan Bupati tahu tapi berlagak gak tahu?,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi portal kabar melalui telepon, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyatakan tidak mengetahui dan tidak menerima laporan terkait MOU yang dimaksud.
Pernyataan Plt Bupati ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi dan pelaporan antara direksi BUMD dengan pemerintah daerah selaku pemilik modal.
bram ananthaku
