ENGKYANG vs Balai Benih: Pertarungan Hukum Tanah di Kabupaten Bekasi

portal kabar – Kasus hukum terkait dugaan penggunaan data tanah palsu sedang berlangsung di Polres Metro Bekasi. Pelapor, ENGKYANG, melaporkan oknum dari Dinas Pertanian Balai Benih Kabupaten Bekasi dan beberapa pihak lainnya. Laporan ini terdaftar dengan nomor STPL / B/1430/ V/ 2023 dan diajukan pada 29 Mei 2023.

Pada 24 Februari 2025, penyidik mengundang dua orang berinisial AS dan RM untuk memberikan klarifikasi mengenai kasus ini.

ENGKYANG mengklaim bahwa tanah seluas 79.000 meter di Kp. Elo, Desa Sukamanah, adalah miliknya, diwariskan dari kakeknya, LIM HIN NIO. Ia memiliki bukti berupa dokumen resmi dan membayar pajak tanah setiap tahun senilai lebih dari 17 juta rupiah.

Portal Kabar  Pemetaan TPS Rawan: Langkah Proaktif Bawaslu Kabupaten Bekasi Menjelang Pemilu

Namun, pihak Balai Benih Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi juga mengklaim tanah tersebut sebagai tanah hak pakai mereka dengan sertifikat hak pakai (SHP) nomor 13 yang dikeluarkan pada tahun 1998. ENGKYANG mempertanyakan asal-usul sertifikat tersebut.

Di lokasi tanah, Balai Benih memasang plang dengan nomor SPPT yang berbeda-beda. Salah satu plang yang terpasang tidak terdaftar di Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bekasi, dan kemudian dihapus. Plang baru dengan nomor SPPT lain dipasang, meskipun objeknya tidak sesuai.

Kepala Desa Sukamulya, Suardi, mengonfirmasi bahwa nomor SPPT tersebut tidak terdaftar dan telah diblokir. Sementara itu, Kepala Desa Sukamanah, H. Jajuli Sulaeman Abdas, menegaskan bahwa tanah tersebut tercatat atas nama LIM HIN NIO dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain.

Portal Kabar  Meningkatkan Kualitas Hidup: Pembangunan Rutisae di 23 Kecamatan Bekasi

Data dari Bapenda Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa tanah tersebut baru dicatat sebagai aset pemerintah pada 30 Desember 2022, meskipun Balai Benih menguasai lokasi tersebut sejak 1998. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pencatatan baru dilakukan setelah bertahun-tahun.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada 20 Agustus 2019 menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terindikasi sebagai tanah negara atau milik pemerintah. ENGKYANG telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanahnya, namun permohonan tersebut ditolak oleh BPN pada 21 Juni 2023 dengan alasan terindikasi sertifikat hak pakai nomor 13.

Abdul Kadir Siregar, kuasa hukum ENGKYANG, menyatakan bahwa mereka akan melakukan langkah hukum untuk melindungi hak kliennya, baik secara pidana maupun perdata. Ia menduga ada konspirasi untuk merampas tanah milik kliennya.

Portal Kabar  Soleman: Terjerat Tuduhan Gratifikasi Menjelang Pemilihan Kepala Daerah

Sampai saat ini, pihak Balai Benih Dinas Pertanian belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini.

bram ananthaku/sumber Hadi