Evaluasi Tunjangan Perumahan: Ketua DPRD Jawa Barat Setuju

portal kabar – Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Goena, menyatakan bahwa semua fraksi dan pimpinan telah setuju untuk mengevaluasi tunjangan, termasuk tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Ia mengatakan, “Kami telah mengadakan rapat mengenai tunjangan perumahan yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Semua yang hadir dalam rapat sepakat untuk mengevaluasi tunjangan tersebut.”

Dikutip dari Antara, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menambahkan bahwa mereka akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai evaluasi tunjangan anggota dewan, terutama tunjangan perumahan yang menjadi isu di masyarakat. Menurutnya, waktu evaluasi ini sangat tepat karena bersamaan dengan pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat yang sedang dinilai oleh Kemendagri.

Portal Kabar  Tingkatkan Kesejahteraan: 131 Rekomendasi DPRD untuk Bupati Bekasi

Iswara menjelaskan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, semua tunjangan perumahan untuk anggota DPRD di seluruh Indonesia akan dievaluasi. “Kemendagri akan menindaklanjuti ini. Jadi, bukan hanya Jawa Barat, semua DPRD di Indonesia akan dievaluasi tunjangan perumahannya,” ujarnya.

Ketika ditanya kapan hasil evaluasi akan keluar, Iswara mengatakan itu tergantung pada semua daerah yang menyerahkan usulan evaluasi ke Kemendagri. Ia juga menambahkan bahwa tunjangan rumah yang diterima anggota adalah bagian dari anggaran APBD, sehingga evaluasi ini menjadi tanggung jawab Kemendagri.

Iswara menyebutkan bahwa tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Jabar sebesar Rp64 juta dan untuk anggota Rp62 juta. Setelah dipotong pajak, tunjangan yang diterima sekitar Rp44,4 juta. Ia menjelaskan bahwa menurut undang-undang, setiap anggota dewan harus tinggal di Ibu Kota provinsi, namun anggota DPRD Jawa Barat tidak memiliki rumah dinas. “Setiap anggota diwajibkan untuk berada di Kota Bandung, jadi itu adalah hak yang harus diterima anggota DPRD sesuai peraturan,” kata Iswara.

Portal Kabar  Persepi vs Poltracking: Apa yang Terjadi di Balik Larangan Publikasi

pram