portal kabar – Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu (LMNB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PT Cikarang Listrindo Tbk di Jakarta sebagai bentuk protes terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut di Kabupaten Bekasi. Dalam aksi ini, mahasiswa menyoroti dua isu utama: dugaan pelanggaran regulasi yang terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Babelan, dan skandal kepemilikan sertifikat tanah laut di kawasan pesisir Bekasi.
Dugaan Pelanggaran Regulas di PLTU Babelan
Dalam orasinya, para mahasiswa menegaskan bahwa pembangunan dan operasional PLTU Babelan milik PT Cikarang Listrindo diduga tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup dan tata ruang yang berlaku. LMNB menekankan bahwa perusahaan tersebut mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta keterlibatan publik dalam proses perizinan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keberadaan PLTU Babelan yang terletak di dekat pemukiman padat penduduk Desa Muarabakti, hanya berjarak 1 meter dari pagar dan 100 meter dari cerobong asap, juga dipandang sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi No. 12/2011. Rancangan tersebut menyatakan bahwa pengembangan infrastruktur energi pembangkit listrik batubara seharusnya dilakukan di lokasi yang tepat, yakni Desa Hurip Jaya.
Lebih jauh, demonstran mencermati dampak langsung yang dirasakan masyarakat sekitar, seperti pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan kerusakan ekosistem pesisir yang diakibatkan oleh operasi PLTU.
“PT Cikarang Listrindo tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak hidup masyarakat pesisir. PLTU Babelan adalah bukti nyata dosa korporasi terhadap rakyat Bekasi,” tegas Adib Alwi, Ketua Presidium LMNB, saat memberikan pernyataan di lokasi demonstrasi.
Skandal Sertifikat Tanah Laut
Tidak hanya PLTU, LMNB juga menyoroti isu mengenai kepemilikan sertifikat tanah laut oleh PT Cikarang Listrindo. Lahan seluas 90,159 hektar tersebut yang berada di area perairan Bekasi diduga telah diperoleh secara tidak sah. Areal tersebut seharusnya merupakan kawasan publik serta ekosistem pesisir yang dilindungi oleh negara.
LMNB menduga terdapat rekayasa administratif dalam penerbitan sertifikat tanah, yang tak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara.
“Tanah di wilayah pesisir tidak bisa dimiliki secara pribadi, apalagi oleh korporasi. Kami mendesak ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk segara mengusut tuntas dugaan skandal ini,” ungkap Adib dalam orasinya.
Para demonstran kemudian menyampaikan lima tuntutan utama:
- Mendorong PT Cikarang Listrindo untuk transparansi dalam AMDAL dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk PLTU Babelan yang diduga cacat hukum.
- Menghentikan operasional PLTU Babelan akibat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
- Mendorong kawasan industri JABABEKA agar beralih menggunakan jaringan listrik PLN untuk sementara dan bertransisi ke energi terbarukan.
- Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan audit lingkungan dan mencabut izin PLTU Babelan jika terbukti melanggar AMDAL dan RTRW.
- Mengusut tuntas dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam skandal pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pagar Laut oleh PT Cikarang Listrindo, serta membekukan seluruh izin usaha perusahaan sebagai bentuk sanksi tegas terhadap dugaan kejahatan serius dan pengkhianatan hak rakyat.
Aksi Damai yang Dilanjutkan ke Instansi Terkait
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Pusat PT Cikarang Listrindo Tbk, (10/10), itu berjalan tertib dan damai, dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa aksi menyatakan akan melanjutkan gerakan mereka ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ATR/BPN, serta Kejaksaan Agung RI, sebagai bentuk konsistensi perjuangan untuk menegakkan keadilan lingkungan di Kabupaten Bekasi.
“Kami tidak akan berhenti sampai dosa korporasi ini diusut tuntas. Bekasi bukan tempat bagi perusahaan yang menindas rakyat dan merusak bumi,” tegas Adib Alwi, (pihak LMNB) dalam orasi penutupnya.
Dengan gerakan ini, para mahasiswa bertekad untuk melakukan tekanan terus-menerus terhadap PT Cikarang Listrindo dan pihak-pihak terkait untuk memperjuangkan hak-hak lingkungan dan masyarakat di Bekasi.
Red/pram
