Gugatan Fitron-Diana: Misi Memulihkan Integritas Pemilu di Pandeglang

portal kabar – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Pandeglang yang berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Diana, yang merupakan anak dari mantan Bupati Lebak, mengungkapkan bahwa mereka menemukan adanya kecurangan dalam pemilihan tersebut. Mereka menduga kecurangan ini melibatkan banyak pegawai negeri yang dimobilisasi oleh lawan politiknya untuk memenangkan pilkada secara terencana dan sistematis. Menurut pengacara mereka, Muhtar Latief, banyak pegawai negeri terlibat hingga ke tingkat desa, termasuk kepala desa dan kader posyandu.

Dalam pengajuan mereka, pasangan calon nomor urut 2, Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, dituduh menggunakan berbagai sumber daya, termasuk intimidasi, untuk mempengaruhi pemilih di tempat pemungutan suara. Mereka juga diduga menerima arahan dari pihak berwenang.

Portal Kabar  Pentingnya Menunggu Hasil Resmi KPU dalam Pilkada 2024

Pasangan Fitron-Diana meminta kepada MK untuk membatalkan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 5 Desember 2024. Mereka juga meminta agar MK menyatakan pasangan nomor urut 2 tidak layak sebagai pemenang. Selain itu, mereka meminta KPU menetapkan mereka sebagai pemenang atau mengadakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Pandeglang tanpa melibatkan pasangan Dewi dan Iing.

Gugatan ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap proses pemilihan dan berharap agar mereka dapat menegakkan keadilan.

pram