portal kabar – Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, telah mencabut gugatan mereka terkait hasil pemilihan umum wali kota di Mahkamah Konstitusi. Mereka mencabut gugatan ini saat sidang pertama di MK yang dipimpin oleh Saldi Isra.
Baik Imam Budi maupun Ririn Farabi tidak hadir dalam sidang tersebut. Saldi Isra menyampaikan bahwa pihak pemohon tidak ada dalam sidang itu.
Imam Budi Hartono menjelaskan melalui akun Instagramnya bahwa mereka mencabut gugatan untuk mengucapkan selamat kepada pasangan yang telah terpilih, yaitu Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. Ia menyatakan bahwa dalam pemilihan, selalu ada yang menang dan kalah, dan mereka ingin memberikan ucapan selamat kepada pemenang.
Sekretaris DPD PKS Kota Depok, Hermanto Setiawan, mengatakan bahwa keputusan untuk menarik gugatan diambil setelah mereka berdiskusi matang dengan berbagai pihak. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk perhatian terhadap masyarakat Depok untuk masa depan.
Hermanto menambahkan bahwa mereka akan fokus pada evaluasi dan konsolidasi partai. Mereka akan menilai seluruh proses pemilihan dan memperbaiki cara komunikasi dengan masyarakat.
pram
