portal kabar – Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan sanksi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Persiapan ini dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025. Di sana, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pemprov, kejaksaan negeri, dan para kepala daerah se-Jawa Barat berkumpul untuk menandatangani kesepakatan itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, bilang pidana kerja sosial adalah sanksi yang membina pelaku tindak pidana tanpa harus memenjarakan mereka. Skema ini masuk ke dalam KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026.
“Pidana kerja sosial ini alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara. Tidak ada unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai aturan,” kata Asep.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial butuh dukungan pemerintah daerah. Soalnya, para terpidana nanti bakal ditempatkan untuk kerja sosial di fasilitas publik. Kegiatannya bisa macam-macam, mulai dari membersihkan fasilitas umum, rumah ibadah, sampai membantu pelayanan sosial.
Menurut Asep, mekanisme ini bukan cuma memberi kesempatan buat pelaku tindak pidana memperbaiki diri, tapi juga bermanfaat buat masyarakat.
“Selalu ada kesempatan buat berbuat baik dan memperbaiki diri,” tutupnya.
pram
