portal kabar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat di institusi sipil. Listyo menyatakan Polri justru memperjelas implementasi putusan MK melalui perpol tersebut.
Listyo mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait sebelum menerbitkan perpol. “Biar saja yang bicara begitu (Polri mengangkangi putusan MK), tapi yang jelas langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Listyo mengatakan polisi aktif yang telah menjabat di kementerian sebelum putusan MK tetap mempertahankan jabatan mereka. Kementerian Hukum mengonfirmasi bahwa larangan polisi aktif menjabat di kementerian berlaku setelah terbitnya putusan MK, sehingga tidak berlaku surut.
“Yang jelas, perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian.” Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.
Kapolri juga menjelaskan bahwa aturan ini akan diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan akan dicantumkan dalam Revisi UU Polri. Listyo menegaskan bahwa perpol ini fokus pada frasa terkait tugas-tugas kepolisian yang perlu diperjelas secara limitatif.
“Frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ. Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?”, jelasnya.
Perpol ini menyebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk jabatan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian, baik dalam jabatan manajerial maupun non-manajerial.
