Kapolri Bantah Perpol No.10/2025 Langgar Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil

portal kabar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menjabat di institusi sipil. Listyo menyatakan Polri justru memperjelas implementasi putusan MK melalui perpol tersebut.

Listyo mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait sebelum menerbitkan perpol. “Biar saja yang bicara begitu (Polri mengangkangi putusan MK), tapi yang jelas langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Listyo mengatakan polisi aktif yang telah menjabat di kementerian sebelum putusan MK tetap mempertahankan jabatan mereka. Kementerian Hukum mengonfirmasi bahwa larangan polisi aktif menjabat di kementerian berlaku setelah terbitnya putusan MK, sehingga tidak berlaku surut.

Portal Kabar  Sarjan Didakwa Suap Bupati Bekasi Rp11,4 Miliar demi Raup Proyek Rp107,5 Miliar

“Yang jelas, perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian.” Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri.

Kapolri juga menjelaskan bahwa aturan ini akan diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan akan dicantumkan dalam Revisi UU Polri. Listyo menegaskan bahwa perpol ini fokus pada frasa terkait tugas-tugas kepolisian yang perlu diperjelas secara limitatif.

“Frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ. Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?”, jelasnya.

Perpol ini menyebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan di jabatan di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk jabatan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian, baik dalam jabatan manajerial maupun non-manajerial.


Portal Kabar  Bencana Sukabumi: Lima Nyawa Melayang Akibat Banjir dan Longsor

pram

Berita Lainnya

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

portal kabar –…

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Periksa Istri Ono Surono, Kasus Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bekasi, Komisaris PT Taracon Diperiksa sebagai Saksi

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance

Dialog Pemkab Bekasi dan Mahasiswa Cipayung Plus Dinilai Langkah Maju Menuju Good Governance