Kejaksaan Banten Siap Bawa Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup ke Pengadilan

portal kabar – Kejaksaan Tinggi Banten baru saja menerima tersangka dan barang bukti dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2024. Penyerahan ini berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025.

Ada empat orang tersangka, yaitu SYM, TAKP, WL, dan ZY. Mereka diduga melakukan tindakan ilegal yang menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp21 miliar.

Menurut Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, berkas perkara sudah lengkap sejak 7 Agustus 2025 dan barang bukti yang diserahkan terdiri dari 331 dokumen. Setelah penyerahan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari untuk keperluan proses hukum.

Portal Kabar  Ajak Dialog Mahasiswa, Cawagub Jabar dari PDIP: Dulu Saya Komedian

Mereka dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Setelah ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan ini khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Sidang akan segera dilaksanakan setelah berkas diserahkan.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah di Tangerang Selatan, yang dikenal dengan slogannya ‘Cerdas, Modern, Religius’. Tangerang Selatan juga menjadi lokasi proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA Cipeucang.

Namun, ketika ditanya tentang kelanjutan proyek tersebut, pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel memilih untuk tidak memberikan komentar. Saat ini, kondisi di TPA Cipeucang sangat mengkhawatirkan, dengan tumpukan sampah tinggi yang mulai menutupi gedung lama. Truk pengangkut sampah juga mengantre panjang di jalan raya karena masalah pembuangan yang macet.

Portal Kabar  Partai Golkar Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB

Situasi ini membuat masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangsel untuk memberikan informasi yang jelas tentang kemajuan proyek pengolahan sampah dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan secara transparan.

Di sisi lain, ada juga penolakan terhadap kerjasama pengelolaan sampah antara Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang yang memicu banyak kritik. Banyak pihak di Pandeglang merasa kerjasama ini tidak seimbang dan berpotensi menimbulkan masalah, termasuk pencemaran lingkungan dan kemungkinan terjadinya korupsi.

pram