Kejaksaan Karanganyar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masjid

portal kabar – Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Kedua tersangka tersebut adalah N, Direktur Operasional PT MAMA, dan TAC, investor serta subkontraktor PT MAMA.

“Kami sudah menangkap dua orang tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto, pada Jumat (30/5).

Kasus ini terungkap setelah ada aduan dari vendor yang mengerjakan proyek masjid. Mereka mengklaim bahwa pembayaran untuk pekerjaan mereka belum dilakukan, meskipun Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah membayar lunas.

Bonard menjelaskan bahwa setelah menerima aduan, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya menunjukkan bahwa pembangunan masjid yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tidak sesuai dengan rencana awal.

Portal Kabar  Nepotisme dan Usia: Mengapa Pimpinan Sementara DPR RI Ini Menjadi Sorotan Publik?

“Banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan prosesnya melanggar aturan, yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Namun, Bonard belum menjelaskan lebih rinci tentang kerugian negara akibat kasus ini dan menyatakan bahwa penyelidikan masih akan berlanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Masjid Agung Madaniyah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2024, dan proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 101 miliar.

MA