portal kabar – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Total tersangka kini menjadi tiga orang dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
“Senin 22 Desember 2025, Penyidik Kejati DKI telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini,” kata Kepala Seksi Operasi Kejati Jakarta Adhya Satya, Senin (22/12/2025).
Dua tersangka baru berinisial SL dan SAN, keduanya mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan bagian verifikasi klaim. Sebelumnya, pada Kamis (18/12/2025), Kejati DKI telah menetapkan RAS sebagai tersangka pertama.
Ketiga tersangka diduga bekerja sama merekayasa klaim JKK sejak tahun anggaran 2014 hingga 2024. SL dan SAN dihubungi sebelum dokumen dimasukkan untuk memastikan proses verifikasi berjalan mulus meskipun mengetahui dokumen tidak sah.
“Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN mendapatkan fee sebesar 25% dari setiap klaim JKK yang telah dicairkan,” kata Adhya.
Kasie Penyidikan Pidsus Kejati DKI Jakarta Suyanto Sumarta menyebut terdapat lebih dari 300 data pasien yang diklaim seolah menjalani perawatan di rumah sakit. Seluruh klaim tersebut dicairkan dan diduga dinikmati para tersangka.
“Saat ini sedang didalami apakah ada di antara Rp21 miliar itu ke pihak-pihak lain atau tidak,” ujar Suyanto.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, SL dan SAN ditahan selama 20 hari. SL ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
pram
