portal kabar – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran larangan bagi seluruh kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan Kemendagri ini diambil menyusul kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang meninggalkan daerahnya saat terjadi bencana banjir dan tanah longsor.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan di kantornya, Selasa (09/12/2025), larangan ini bertujuan memastikan kepala daerah standby menghadapi potensi bencana, mengingat prakiraan cuaca masih menunjukkan curah hujan intens di berbagai wilayah Indonesia.
Tito menekankan bahwa kehadiran kepala daerah sangat krusial karena mereka adalah ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengkoordinasikan penanganan bencana dengan berbagai instansi. Absennya kepala daerah dapat mengganggu koordinasi dan memperlambat pengambilan keputusan di lapangan.
Sanksi ini berdasarkan Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin.
pram
