KemenPANRB Tegaskan: Honorer Tidak Lagi Dapat Mengisi Jabatan ASN

portal kabar – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kementerian dan lembaga agar tidak lagi mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer baru. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN.

UU tersebut secara jelas melarang pengangkatan non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. KemenPANRB mengingatkan bahwa pejabat yang tetap mengangkat pegawai non-ASN bisa dikenakan sanksi.

Dalam UU tersebut, tercantum bahwa pejabat yang mengangkat tenaga honorer untuk posisi ASN akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengingatkan kepala daerah untuk patuh pada UU ini, dan tidak mengisi jabatan ASN dengan pegawai non-ASN. Dia menegaskan agar semua pihak waspada dengan larangan ini.

Portal Kabar  Tito Karnavian Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih untuk Kesejahteraan Pangan

Selain itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, meminta kepala daerah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN. Dia menyarankan agar kepala daerah mengumumkan informasi ini agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal.

Kementerian PANRB dan BKN, bersama Kementerian Dalam Negeri, juga akan mengadakan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah daerah yang ingin berdiskusi tentang pengaturan pegawai non-ASN.

pram