Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung: Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

portal kabar – Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa sejak awal, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sudah memberikan saran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Jamdatun meminta agar pengadaan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami ingin pengadaan Chromebook ini dilakukan sesuai peraturan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dilansir dari kompas, Selasa (10/6/2025).

Harli menekankan bahwa saran ini diberikan agar pengadaan Chromebook dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Ini penting agar kita bisa menjelaskan secara hukum,” tambahnya.

Jamdatun juga memberikan bantuan hukum kepada Kemendikbud Ristek dalam proses pengadaan ini. “Bantuan ini berupa pendapat hukum terkait pengadaan,” jelas Harli. Sebelum pengadaan dilakukan, Jamdatun sudah menyarankan agar laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. “Kami sudah merekomendasikan sejak awal agar menggunakan Windows,” ujarnya.

Portal Kabar  Gelar Rapat Pleno, Protes Keras Hingga Tanggapan Kebijakan Partai Golkar pada Penentuan Siapa Ketua DPRD Mendatang

Namun, meskipun saran tersebut, Kemendikbud Ristek tetap memilih untuk membeli laptop Chromebook. Harli menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan tidak wajib dilaksanakan. “Apakah rekomendasi itu diikuti atau tidak, tergantung lembaga yang meminta,” katanya.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, juga menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek dikawal oleh Jamdatun. “Kami mengundang Jamdatun untuk memastikan proses ini berjalan aman dan semua peraturan terpenuhi,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pendampingan dari Jamdatun dan pihak lain dilakukan untuk memastikan transparansi dan mengurangi konflik kepentingan yang mungkin muncul.

pram