Ketua KPUD Jakarta: Pelantikan Gubernur Sesuai Jadwal, Apa Kata Dodi Wijaya?

portal kabar – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta akan menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2024-2029 pada tanggal 9 Januari 2025. KPUD Jakarta telah mengantarkan undangan penetapan kepada Pramono pada hari Minggu, 5 Januari 2025.

Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa mereka datang langsung untuk menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih belum bisa dikonfirmasi. Penetapan ini akan dihadiri oleh semua pasangan calon, yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dan Ridwan Kamil-Suswono. Selain itu, acara ini juga akan dihadiri oleh Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pj Gubernur Jakarta, dan Binda Provinsi Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KPUD Jakarta, Dodi Wijaya, menambahkan bahwa mereka masih menunggu surat dari KPU RI mengenai waktu dan tempat penetapan kepala daerah. Setelah penetapan, hasilnya akan diserahkan kepada DPRD Jakarta untuk proses pengesahan calon terpilih.

Portal Kabar  Anggaran Pemilu Setelah Pemisahan: Apa Kata KPU dan Bawaslu

Dodi juga menyebutkan bahwa pelantikan akan dilakukan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah tingkat gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2024. Ini menjawab kabar bahwa DPR berencana menunda pelantikan hingga Maret 2025 karena menunggu hasil sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Meski begitu, Dodi menegaskan bahwa hingga kini, Pepres 80 masih berlaku dan pelantikan akan dilakukan sesuai jadwal. Jika ada perubahan, mereka akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.

Dodi juga mengungkapkan bahwa jika tanggal pelantikan diundur, maka akan ada perubahan aturan dan penetapan tanggal baru untuk pelantikan kepala daerah tingkat provinsi. Namun, dia tidak mau berkomentar mengenai pengunduran yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI, karena keputusan resmi belum ada.

Portal Kabar  Pentingnya Menunggu Hasil Resmi KPU dalam Pilkada 2024

Dengan demikian, semua proses ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

pram