Klarifikasi Penting: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Hadapi Pemanggilan Kedua oleh Tipikor

portal kabar – Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, telah dipanggil untuk kedua kalinya oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Pemanggilan yang berlangsung pada hari ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Irjen Cahyono Wibowo selaku Kakortas Tipikor menjelaskan pentingnya klarifikasi terhadap Prasetyo, setelah sebelumnya ia tidak hadir pada panggilan pertama pada 10 Februari 2025. “Kami meminta konfirmasi kehadirannya sebagai saksi. Ini merupakan langkah penting untuk mengklarifikasi informasi terkait proses pengadaan lahan tersebut,” ungkap Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kasus ini muncul setelah adanya indikasi bahwa Prasetyo disebut oleh salah satu saksi dalam penyelidikan perkara ini. Dengan beratnya tuduhan dan keterlibatan sejumlah pihak, proses penyidikan dijadwalkan berlangsung intensif.

Portal Kabar  Pemkab Bekasi Serahkan SK 3.000 PPPK Paruh Waktu, Ketua DPRD: Tidak Ada Perekrutan

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga mengedarkan berita terbaru mengenai penyitaan aset terkait dugaan korupsi lainnya. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri baru-baru ini mengumumkan penyitaan aset senilai Rp700 miliar yang terkait dengan pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp650 miliar. Meskipun demikian, pihak kepolisian berhasil memulihkan aset yang nilainya melebihi estimasi kerugian tersebut.

“Upaya penyitaan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi,” tambah Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Aset yang disita berhubungan dengan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta, Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Penyelidikan mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan sistem korporasi yang kuat.

Portal Kabar  Dugaan Korupsi di Bank BJB: Suhendrik dan Lima Tersangka Diperiksa KPK

Dalam kesempatan intelijen tersebut, Cahyono menegaskan bahwa “Uang hasil kejahatan ini berada dalam sistem korporasi yang dikuasai oleh pihak-pihak tersebut.” Berita ini kian menambah panjang daftar penyelidikan kasus korupsi yang terjadi di daerah Jakarta, menandakan keseriusan lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Kehadiran Prasetyo dalam pemanggilan kali ini diharapkan dapat memberikan pencerahan terkait kasus yang sedang ramai menjadi perbincangan. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dan transparansi dari pihak penyidik dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.

pram