KLH Lakukan Pemeriksaan: Penyegelan 4 Hotel di Puncak

portal kabar – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini melaksanakan pemeriksaan terhadap 18 hotel bintang tiga di Puncak, Bogor, yang diduga telah mencemari lingkungan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, empat hotel telah disegel karena terbukti melakukan pencemaran. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa ada 22 hotel di kawasan ini yang berpotensi mencemari, dan tindakan tegas akan diambil jika mereka melanggar ketentuan yang berlaku.

Keempat hotel yang disegel ini (9/8), adalah Griya Dunamis, Taman Teratai, The Rizen, dan New Ayuda 2. Mereka melanggar ketentuan lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa melalui proses pengolahan yang benar. Ironisnya, salah satu dari hotel tersebut bahkan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah sama sekali.

Portal Kabar  Koalisi Masyarakat Sipil Tegas Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

KLH menemukan bahwa keempat hotel tersebut tidak memiliki izin dan dokumen lingkungan yang diperlukan. Mereka juga tidak melakukan pengolahan air limbah dari restoran dan fasilitas lainnya, serta membuang limbah langsung ke tanah atau saluran septic tank tanpa proses yang layak.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pencemaran lingkungan. Penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk melindungi Sungai Ciliwung dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan yang ada.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Hotel-hotel tersebut harus bertanggung jawab, dan jika tidak segera memperbaiki situasi, mereka akan menghadapi sanksi yang lebih berat.

Portal Kabar  Perjuangan Warga Cluster Setia Mekar: Mencari Keadilan di Tengah Krisis

Setelah menangani hotel-hotel berbintang, KLH berencana untuk melanjutkan pemeriksaan ke hotel-hotel kelas melati dan lokasi lain yang berpotensi mencemari. Pencemaran di hulu sungai merupakan masalah serius yang berdampak pada kualitas air. KLH juga telah menindak 33 usaha lain yang melanggar aturan lingkungan di wilayah tersebut.

pram