Komisi II DPR Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilu Lokal dan Nasional

portal kabar – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, memberikan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemisahan waktu antara pemilu lokal dan nasional. Menurut Khozin, meskipun putusan MK bersifat final dan wajib diimplementasikan, realisasinya tak semudah membalikkan telapak tangan.

Di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat (4/7), Khozin menyatakan bahwa keputusan ini menuai dilema. “Putusan MK ini bersifat final dan binding, tetapi juga berpotensi berbenturan dengan UUD ’45,” tuturnya. Ia merujuk Pasal 22E yang mengamanatkan dilakukannya pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD setiap lima tahun.

Hal ini berarti, jika dipaksakan untuk diterapkan, pelaksanaan pemilu DPRD tidak akan berlangsung dalam rentang waktu lima tahun, yang dapat dianggap melanggar konstitusi. “Ini berimplikasi secara konstitusional,” tambahnya.

Portal Kabar  Demo Tolak Dani Ramdan Sebagai Calon Bupati Bekasi, Partai Golkar: Jangan Perlakukan Kami Seperti Pelacur

Khozin mengusulkan dua opsi untuk memenuhi perintah MK. Pertama, melakukan amendemen terbatas terhadap UUD, terutama Pasal 22E. Kedua, DPR memasukkan putusan MK dalam revisi UU Pemilu, namun disertai tafsir agar diimplementasikan sesuai keyakinan DPR. “Prosesnya tentu akan panjang dan berpotensi mengarah pada judicial review berikutnya,” jelasnya.

Selain itu, Khozin menyoroti kurangnya yurisprudensi mengenai penjabat sementara untuk DPRD setelah masa jabatan berakhir pada 2029, menyusul pemisahan pemilu. Berbeda dengan posisi penjabat kepala daerah yang telah ada dalam pemilu 2024, posisi DPRD tidak memiliki preseden hukum yang jelas, dikarenakan ketentuan konstitusi yang sudah mengatur pemilihan lima tahunan.

Khozin menambahkan bahwa putusan MK ini akan menjadi pertimbangan untuk DPR ke depan. Sebelumnya, DPR telah melakukan pertemuan dengan pemerintah mengenai putusan tersebut. “Kami berencana MPR juga akan menggelar pertemuan internal untuk membahas keputusan ini lebih lanjut, meski belum dapat memastikan apakah akan ada diskusi tentang amendemen terbatas UUD,” ujarnya.

Portal Kabar  Komisi II DPR RI: Pentingnya Tindakan Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu

pram