Kortastipidkor Polri: Struktur dan Tugas Baru dalam Perang Melawan Korupsi

portal kabar – Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Peraturan ini menjadi dasar bagi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam dokumen yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada hari Kamis, terungkap bahwa perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah Pasal 20A yang menyatakan bahwa Kortastipidkor adalah unit pelaksana yang bertugas dalam bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah kepemimpinan Kapolri. Tugas Kortastipidkor meliputi pembinaan, pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang berasal dari tindak pidana tersebut. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menelusuri dan mengamankan aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Portal Kabar  RaKerCabSus PDIP: Menyusun Rencana Kerja untuk Kemenangan di Bekasi

Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan jenderal bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Kepala Kortastipidkor akan dibantu oleh seorang wakil dan dapat memiliki hingga tiga direktorat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan Kortastipidkor ini telah diajukan sejak Desember 2021, bersamaan dengan pelantikan 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Ke depannya, Kortastipidkor akan dilengkapi dengan berbagai divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan, sehingga menciptakan struktur yang komprehensif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Sigit, keberadaan 44 mantan pegawai KPK yang kini menjadi ASN Polri sangat penting dalam memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi. Selain Kortastipidkor, Polri juga tengah mengembangkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, yang peraturan presidennya telah diterbitkan pada awal Februari 2024.

Portal Kabar  Peran Ganda Luhut di Pemerintahan Prabowo: Mendorong Digitalisasi dan Ekonomi Berkelanjutan

Tak hanya itu, Polri juga memperkuat direktorat siber di delapan kepolisian daerah untuk meningkatkan penanganan kasus-kasus tindak pidana siber. Ini semua menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

pram

Berita Lainnya

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

portal kabar –…

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

portal kabar –…

Kabarkan Peristiwa

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

Rebutan Kursi Ketua Golkar Bekasi: Antara Ambisi, Loyalitas, dan Kalkulasi Politik

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu dan 15 Orang Lainnya Diamankan

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

KPK Periksa Kadis Bekasi dan Sita Uang Terkait Suap Proyek Rp11,4 Miliar

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Golkar Jabar Kehilangan Nahkoda: Ace Hasan Pilih Lengser di Puncak Kejayaan

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Nama Plt Bupati Bekasi Terseret Bursa Ketua Golkar, dr. Asep Surya Atmaja Tegas Menampik

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

Saksi Kasus Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Diduga Dibakar

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sebut CCTV Dimatikan Keluarga Saat Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan

Dukungan Bersyarat: Ade Syukron Ancam Tinggalkan H. Marjuki Jika Tak Punya Visi Perubahan