Korupsi dan Pengadaan PDNS: Menelusuri Aliran Dana di Kementerian Kominfo

portal kabar – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sedang menyelidiki kasus korupsi terkait pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Penyidikan dimulai pada 13 Maret 2025, disertai penggeledahan di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah, bangunan, dan barang elektronik telah diamankan.

Kasus ini menyoroti pengadaan PDNS senilai Rp958 miliar untuk tahun 2020-2024, di mana beberapa pejabat Kominfo diduga berkolaborasi agar PT AL menang tender.

PT AL sebelumnya mendapatkan kontrak Rp60 miliar pada 2020 dan kembali menang tender pada 2021 dengan nilai yang lebih besar. Diduga ada manipulasi tender, meskipun PT AL tidak memenuhi kriteria.

Portal Kabar  Kritik DPRD: Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam Musrenbang

Total anggaran untuk PDNS telah melebihi Rp959 miliar, tetapi proses pengadaannya dinilai tidak sesuai aturan, dengan dugaan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

MA