Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan: Kasus Arief Pramuhanto dan Kerugian Negara Rp377,4 Miliar

portal kabar – Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan perusahaan. Hakim, Bambang Winarno, mengatakan bahwa Arief bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dilansir dari detik (16/06).

Selain hukuman penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika ia tidak membayar, maka akan ada tambahan hukuman 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp377,4 miliar. Namun, hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang meminta Arief membayar 60 persen dari total kerugian tersebut, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Arief langsung menikmati hasil korupsi.

Portal Kabar  KPK Perbarui DPO: Update Terbaru Kasus Harun Masiku

Hakim menyatakan pengelolaan keuangan di PT Indofarma dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum, tetapi Arief hanya ingin meningkatkan performa perusahaan agar terlihat baik.

Keputusan hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Arief tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Namun, ada juga pertimbangan meringankan karena Arief bersikap sopan di pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain Arief, ada tiga terdakwa lainnya yang juga menerima hukuman 9 tahun penjara dan denda yang sama. Mereka adalah Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdiansyah, yang terlibat dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara antara tahun 2020 hingga 2023. Jaksa menyatakan bahwa tindakan mereka menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Portal Kabar  Sikapi Sengketa Pemilu terhadapnya, Martina Ningsih Fokus untuk Melanjutkan Pengabdian

pram