Korupsi Rp 20 Miliar, Mantan Sekwan DPRD Bekasi Ditahan Kejati Jabar

portal kabar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.

Kedua tersangka adalah Rahmat Atong S (RAS), mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi, dan Soleman (S), mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka RAS dan S dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022-2024,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino di Bandung, Rabu (10/12/2025).

Portal Kabar  Jangan Sampai Buta Politik! DPRD Bekasi Dorong KPU Sosialisasi Visi Calon

Roy Rovalino menjelaskan, kasus ini bermula ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan pada tahun anggaran 2022. Rahmat Atong selaku Sekretaris Dewan kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan perhitungan penilaian besaran kenaikan tunjangan.

Hasil perhitungan KJPP menunjukkan angka kenaikan tunjangan perumahan sebesar Rp 42,8 juta untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Rp 30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp 19,8 juta untuk anggota DPRD.

Namun, usulan tersebut ditolak anggota DPRD dengan alasan KJPP hanya menghitung khusus untuk kenaikan tunjangan perumahan Ketua DPRD saja.

“Oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh S selaku Wakil Ketua DPRD, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, tidak melalui penilai publik,” jelas Roy Rovalino.

Portal Kabar  Kepastian Pekerjaan bagi 686 Calon PPPK: BKPSDM dan DPRD Beri Solusi

Dia menambahkan, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014.

Roy menegaskan bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan kurang lebih sebesar Rp 20 miliar selama periode 2022-2024.

Rahmat Atong saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. Sementara Soleman tidak ditahan karena sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus lain, yakni kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan dengan vonis 2 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 56 KUHAP.

Portal Kabar  Bekasi Semakin Berani: Langkah Dani Ramdan Menuju Pembangunan Berkelanjutan

Kejati Jabar menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.


pram