KPK Periksa Istri Saksi Kunci Kasus Ijon Proyek Kabupaten Bekasi

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Yayat Sudrajat (YYS), saksi kunci kasus korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Senin (28/9/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah terdakwa Ade Kuswara Kunang divonis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi tersebut diperiksa karena diduga dipakai sebagai tempat penempatan aset terkait perkara ini, antara lain berupa rumah. Sebagian aset itu sebelumnya telah digeledah penyidik.

“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, Yayat tidak berada dalam struktur Pemerintah Kabupaten Bekasi dan bukan pihak swasta pelaksana proyek. Karena itu, KPK masih mendalami kaitannya dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Portal Kabar  DPR Siapkan Revisi UU ASN, Pusat Bakal Punya Kuasa Lebih dalam Mutasi Pegawai

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Yayat di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Yayat juga telah diperiksa penyidik pada Kamis (10/9/2026).

Budi menambahkan, penyidik akan terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif, divonis enam tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politiknya selama 10 tahun, menjatuhkan denda Rp300 juta, dan mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp10,4 miliar.

KPK belum menyampaikan apakah penelusuran aset ini akan berujung pada penetapan tersangka baru.


pram

Berita Lainnya

Lingkaran Kasus Suap Bekasi Melebar, KPK Panggil Legislator hingga LSM

portal kabar –…

Ipda Yayat Sudah “Dicium” Propam Sebelum KPK Geledah Rumahnya

portal kabar –…