KPK Setop Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara yang Diklaim Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

portal kabar – KPK resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, setelah hampir 8 tahun penyelidikan. Padahal, KPK sendiri sempat menyebut kerugian negara lebih besar dari kasus e-KTP.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti. KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).

Kronologi Kasus

Oktober 2017 – KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.

“Indikasi kerugian negara ini lebih besar dibanding kasus e-KTP,” kata Saut kala itu.

Portal Kabar  Dari Sidang Pungli ke Perilaku Tahanan: Rahmat Effendi Ungkap Fakta Rutan KPK

Modus Operandi

Aswad, yang menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati 2011-2016, diduga:

  • Mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dikuasai PT Antam di Kecamatan Langgikima dan Molawe
  • Menerima pengajuan izin eksplorasi dari 8 perusahaan
  • Menerbitkan 30 SK kuasa permohonan eksplorasi
  • Menerima uang Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut

KPK menjerat Aswad dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alasan Penghentian

Budi mengatakan SP3 diterbitkan karena tempus perkara tahun 2009 dan tidak ditemukan kecukupan bukti meski sudah dilakukan pendalaman.

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” ujarnya.

Portal Kabar  Dapat Dukungan dari FKPPI, dr Asep Siap Menangkan Ade Kuswara Sebagai Bupati Bekasi

KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK tertera dalam Pasal 40 UU 19/2019.

Kasus yang sempat disebut lebih besar dari e-KTP ini akhirnya dihentikan setelah hampir 8 tahun bergulir tanpa ada hasil penyidikan yang memadai.


pram