KPK Tetapkan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Iklan BJB

portal kabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yuddy Renaldi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan. Informasi ini disampaikan oleh Budi Sokmo pada hari Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Yuddy Renaldi termasuk dalam kelompok lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Di antara mereka, dua merupakan pejabat dari Bank BJB, sedangkan tiga lainnya berasal dari perusahaan swasta.

Berikut adalah rincian nama-nama tersangka:

1. Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama BJB
2. Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

Portal Kabar  Peran Ganda Luhut di Pemerintahan Prabowo: Mendorong Digitalisasi dan Ekonomi Berkelanjutan

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, yang namanya muncul dalam penyidikan. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumahnya di Bandung sebagai bagian dari investigasi. Menanggapi situasi ini, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami sepenuhnya mendukung proses ini,” kata Ridwan Kamil, menegaskan komitmennya untuk transparansi dan dukungan penuh terhadap penyidikan yang berlangsung.

pram