portal kabar – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa para hakim memberikan pertimbangan yang dapat meringankan atau memberatkan hukuman berdasarkan ketentuan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika ada keinginan untuk menghapus pertimbangan yang meringankan vonis seorang terdakwa, maka pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, perlu melakukan perubahan pada aturan yang berkaitan dengan pertimbangan tersebut.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap kritik masyarakat yang menyatakan bahwa terdakwa sering kali mendapatkan hukuman yang ringan, yang tidak sesuai dengan harapan publik, karena alasan seperti sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.
“Sebelum keputusan pidana dijatuhkan kepada terdakwa, penting untuk mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Pasal 197, jika saya tidak salah. Itu mesti mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ungkap Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Kamis (2/1/2025).
Diketahui bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf f dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa setiap keputusan hukum harus disertai dengan pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Yanto menegaskan bahwa untuk menghapus pertimbangan meringankan dari hakim terkait sikap sopan terdakwa di persidangan, maka perubahan undang-undang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kalau mau dihapus, ya undang-undang ini ada. Jadi, jika ingin dihapus, ya harus ada perubahan dulu,” tambahnya.
Yanto menjelaskan bahwa pertimbangan meringankan yang diberikan hakim biasanya bersifat umum, seperti pengakuan bersalah, sikap sopan, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, ia juga menambahkan bahwa hakim sering kali mempertimbangkan faktor khusus dalam memberikan alasan meringankan.
“Misalnya, dalam suatu kecelakaan, ada pelaku yang mengalami cacat pada kaki, dan dia mampu menyekolahkan anaknya hingga kuliah. Itu adalah pertimbangan khusus yang akan dipertimbangkan di luar pertimbangan umum,” terangnya.
pram
