portal kabar – Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan RTH alias A (32) sebagai tersangka dalam perkara mutilasi jasad seorang wanita yang ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. RTH mengklaim bahwa dirinya adalah suami siri dari korban, Uswatun Khasanah, yang dibunuh dan dimutilasi.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan RTH sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, saat mengungkap kasus ini di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Senin (27/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan sejak penangkapannya pada Sabtu (25/1/2025), terungkap bahwa RTH membunuh korban karena perasaan sakit hati dan cemburu. Hal ini disebabkan oleh perilaku korban yang sering terlihat bersama pria lain di indekosnya, meskipun pelaku adalah pacarnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka merasa sakit hati dan cemburu karena korban diketahui sering membawa pria lain ke indekosnya. Tersangka mengaku sebagai suami siri di sekitar lokasi indekos,” jelas Farman.
Selain rasa cemburu, motif lainnya adalah kekesalan RTH terhadap ucapan-ucapan korban yang sering menyakiti perasaannya. Farman menyebutkan bahwa emosi RTH memuncak ketika korban mendoakan hal buruk untuk anak kedua RTH.
Korban, yang bekerja sebagai sales kosmetik dan berasal dari Blitar, juga meminta RTH untuk menghilangkan nyawa anak keduanya.
“Korban meminta pelaku untuk menghilangkan anaknya yang kedua setelah mendoakan agar anaknya kelak menjadi PSK,” ungkap Farman.
Menurut penjelasan Farman, pelaku kemudian mencekik korban di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada malam 19 Januari 2025. RTH mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
“Pada malam 19 Januari 2025, pelaku mulai check in di hotel. Berdasarkan pengakuan, terjadi percekcokan dan kemudian tersangka mencekik korban hingga ia meninggal,” papar Farman.
Setelah menyadari korban tewas, pelaku panik dan berusaha untuk menghilangkan jejaknya dengan memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.
“Pelaku mengambil koper dari rumah dan menyiapkan barang-barang seperti plastik, lakban, dan pisau yang dibelinya,” tambahnya.
Usai dimutilasi, pelaku memasukkan bagian tubuh korban ke dalam koper. Namun, karena tidak muat, RTH akhirnya memotong bagian kaki kiri dan kanan serta kepalanya.
“Karena tidak muat dalam koper, tubuh korban kemudian dimutilasi lebih lanjut, mulai dari kaki kiri hingga paha. Namun, masih tidak cukup. Kemudian, pelaku memotong kaki kanan dari betis hingga lutut dan juga kepala,” jelasnya.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku meminta bantuan kerabatnya untuk membuang jasad korban di beberapa lokasi. Bagian tubuh yang ada dalam koper dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Potongan kaki ditemukan di Ponorogo, sementara kepala ditemukan oleh polisi di Trenggalek.
Polisi masih terus menyelidiki keterlibatan kerabat korban dalam kasus pembunuhan ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kerabat korban,” ungkap Farman.
RTH kini terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, alternatif 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman yang dihadapinya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambah Farman.
Dia juga mencatat bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dari peristiwa ini, termasuk mobil Suzuki Ertiga milik korban, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, serta berbagai barang pribadi seperti ponsel iPhone dan Samsung milik korban, ponsel Oppo milik tersangka, serta pakaian dan pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
pram
