KSPSI Jabar Usulkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kota 10 Persen

portal kabar – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jawa Barat mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 10 persen untuk tahun 2025. Permintaan ini didorong oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penetapan UMP tidak lagi mengikuti formula indeks tertentu, melainkan harus merujuk pada putusan MK.

Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan tersebut berlandaskan pada pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan sebesar 5,2 persen dan inflasi yang mencapai 2,73 persen. Selain itu, Roy juga menambahkan faktor kontribusi buruh dalam indeks tertentu.

“Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025,” ujarnya, dalam sebuah pernyataan, mengutip dari tribuncirebon.com,

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai hasil pembahasan terkait penetapan UMP dan UMK. Bey menegaskan pentingnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun belum dapat memastikan apakah ada formula baru dalam penghitungan upah pasca-putusan yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku.

Portal Kabar  Prabowo Subianto: Perpres No. 84 Tahun 2025 Transformasi Pangkat TNI

“Itu masih dibahas ya, tapi pasti (putusan) Mahkamah Konstitusi harus ditaati, tapi berapa-berapanya kami tidak tahu, kami masih nunggu dari Pusat,” tegasnya.

Saat ini, UMP di Jawa Barat untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495. Jika tuntutan kenaikan 10 persen dari buruh diterima, maka UMP Jawa Barat diperkirakan akan mencapai Rp 2.263.244 pada tahun depan.

Untuk UMK, Kota Bekasi dijadwalkan menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat jika permohonan kenaikan sebesar 10 persen dikabulkan. Diperkirakan, UMK Kota Bekasi untuk 2025 akan mencapai Rp 5.887.773, meningkat dari Rp 5.219.263.

Di sisi lain, Kota Banjar tetap akan mencatat angka terendah dalam hal UMK meskipun mengalami kenaikan 10 persen. UMK Kota Banjar diramalkan akan mencapai Rp 2.277.211, naik dari sebelumnya Rp 2.070.192.

Portal Kabar  Jangan Diam! Inilah Cara Ampuh Menghadapi Jurnalis Yang Melanggar Kode Etik

Rincian UMK 2025 di Seluruh Wilayah Jawa Barat

Berikut adalah besaran UMK untuk tahun 2025 di beberapa wilayah di Jawa Barat jika kenaikan 10 persen dikabulkan:

  • Kabupaten Karawang: Rp 5.783.617 dari sebelumnya Rp 5.257.834
  • Kota Bekasi: Rp 5.887.773 dari sebelumnya Rp 5.343.430
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.741.189 dari sebelumnya Rp 5.219.263
  • Kota Depok: Rp 5.366.473 dari sebelumnya Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 5.295.386 dari sebelumnya Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.037.495 dari sebelumnya Rp 4.579.541
  • Kota Purwakarta: Rp 4.949.744 dari sebelumnya Rp 4.499.768
  • Kota Bandung: Rp 4.630.239 dari sebelumnya Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.990.668 dari sebelumnya Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.880.764 dari sebelumnya Rp 3.527.967
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.859.545 dari sebelumnya Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.854.739 dari sebelumnya Rp 3.504.308
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.722.940 dari sebelumnya Rp 3.384.491
  • Kabupaten Subang: Rp 3.623.933 dari sebelumnya Rp 3.294.485
  • Kabupaten Cianjur: Rp 3.206.612 dari sebelumnya Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 3.722.940 dari sebelumnya Rp 3.384.491
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.886.066 dari sebelumnya Rp 2.623.697
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.894.046 dari sebelumnya Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.788.724 dari sebelumnya Rp 2.535.204
  • Kota Cirebon: Rp 2.798.635 dari sebelumnya Rp 2.544.214
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.786.342 dari sebelumnya Rp 2.533.038
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.483.658 dari sebelumnya Rp 2.257.871
  • Kabupaten Garut: Rp 2.405.080 dari sebelumnya Rp 2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.298.410 dari sebelumnya Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.294.738 dari sebelumnya Rp 2.086.126
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.282.132 dari sebelumnya Rp 2.074.666
  • Kota Banjar: Rp 2.277.211 dari sebelumnya Rp 2.070.192
Portal Kabar  Dugaan Pemalsuan Rekomendasi: Mahasiswa Datangi Kantor DPD Partai Golkar, Desak Transparansi

Dengan tuntutan ini, pekerja di Jawa Barat berharap agar kesejahteraan mereka dapat meningkat seiring dengan dilakukannya penyesuaian upah secara signifikan.

pram