Fadli Z, kuasa hukum dari investor Korea Selatan berinisial Mr. K, menyegel ruko Atlas di Menteng, Cikarang Selatan, sebagai langkah pengamanan aset. Fadli menegaskan kliennya memegang dokumen sewa yang sah dan menantang pihak lain membuktikan klaim mereka secara hukum.
Fadli menegaskan bahwa penyegelan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan respons hukum atas situasi yang ia nilai merugikan kliennya selaku penyewa resmi.
“Kita berargumen yang sesuai saja dengan menunjukkan fakta hukumnya, dan bukan menciptakan kondisi berbalik, di mana seolah pemilik usaha dan penyewa yang sah diputar seolah sebaliknya.” tegas Fadli Z, Kuasa Hukum Mr. K, kepada Portal Kabar, 10 Maret 2026
Fadli menyatakan bahwa sebelumnya terjadi insiden di mana sejumlah orang memasuki lokasi usaha kliennya dan mengklaim diri sebagai pemilik usaha serta penyewa yang sah. Namun menurutnya, pihak tersebut tidak mampu menunjukkan bukti hukum yang mendukung klaim mereka.
Fadli juga menyoroti peran aparat penegak hukum dalam insiden tersebut. Ia meminta agar pihak kepolisian tidak ikut terlibat terlalu jauh dalam sengketa ini, apalagi berpihak pada salah satu kubu sebelum ada keputusan hukum yang jelas.
“Tempat kliennya dimasuki orang yang mengklaim adalah pemilik usaha dan penyewa yang resmi, tapi mereka tidak mampu menampilkan fakta hukumnya. Di sini fungsi aparat penegak hukum harus jelas keberadaannya, dan jangan ikut terlibat terlalu jauh, apalagi sampai berpihak pada kubu tertentu.” harap Fadli Z, Kuasa Hukum Mr. K
Perkara ini sebelumnya telah dimintakan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.
Saat insiden terjadi, Kamis, 05/03/2026, Kapolsek Cikarang Selatan dan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi dilaporkan hadir di lokasi untuk mengamankan situasi. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Cikarang Selatan dan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, beserta pihak lain yang turut klaim atas hak sewa ruko tersebut enggan memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari redaksi, terkait keterlibatan mereka dalam insiden di ruko Atlas tersebut.
bram ananthaku






