Mantan Bos BUMD Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Tersandung 2 Kasus Sekaligus: Penipuan dan Korupsi

portal kabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima berkas perkara lengkap (P21) yang menjerat mantan direktur usaha BUMD Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (34) dari Polres Metro Bekasi. Tersangka kini menghadapi dua kasus hukum: penipuan, penggelapan dan dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, memastikan penerimaan berkas tersebut dalam keterangan pers di Cikarang, Selasa (2/12/2025). Berkas perkara pidana umum yang diterima dari penyidik Polres Metro Bekasi telah dinyatakan lengkap dan siap untuk ditindaklanjuti.

“Itu sudah diserahkan, itu perkara pidana umum ya. Sudah P21,” ujar Eddy.

Penyerahan berkas ini menandai kelanjutan proses hukum setelah tersangka ditetapkan dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Rangkaian proses tersebut memberikan kepastian hukum bahwa pemeriksaan perkara terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Portal Kabar  Kepentingan Publik atau Kepentingan Pribadi? Retreat Kabinet yang Dipertanyakan

AEZ terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak direspons tersangka.

Karena mengabaikan dua kali panggilan, penyidik mengambil langkah penjemputan paksa berdasarkan surat perintah pada Rabu, 29 Oktober 2025. Setelah dibawa ke ruang penyidikan Unit Harda Polres Metro Bekasi, AEZ menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam, dari pukul 13.00 hingga 22.00 WIB, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Terpisah dari kasus pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan tindak pidana korupsi yang melibatkan AEZ. Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Portal Kabar  Eks Kapolres Ngada atas Kasus Kekerasan Seksual Anak: Hakim Vonis 19 Tahun Penjara

“Kami sedang melakukan penyelidikan perkara yang juga menjerat AEZ. Sejauh ini dugaannya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak korupsi,” kata Eddy.

Menurut Eddy, penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui kronologis peristiwa. Hingga saat ini, 20 saksi telah diperiksa dan jumlahnya akan terus bertambah sesuai kebutuhan penyidikan.

Pihak kejaksaan melakukan cross check antara keterangan saksi untuk memastikan akurasi informasi. “Kita ambil informasi dari para saksi itu. 20 saksi sudah kita undang untuk diminta keterangan dan itu akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan kita untuk dapat menetapkan AEZ sebagai tersangka nanti,” jelas Eddy.

Penetapan status tersangka terhadap AEZ tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang menindaklanjuti laporan kepolisian. Penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan AEZ sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Portal Kabar  Giliran Kajari Bekasi! KPK Panggil Mantan Kepala Kejaksaan yang Rumahnya Disegel

Dengan telah lengkapnya berkas perkara (P21) untuk kasus penipuan dan penggelapan, tahap selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan.

Sementara untuk dugaan korupsi, penyelidikan akan terus berlanjut hingga terkumpul bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.


pram/Sumber Antara