Mantan Sekdis Bekasi Bungkam Usai Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang dari Bupati

portal kabar – Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS) memilih bungkam usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Senin (5/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami aliran uang yang diduga diterima Beni dari Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang (HMK).

“Penyidik mendalami terkait aliran uang di mana saudara BS diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK,” kata Budi.

KPK masih mendalami apakah uang yang diterima Beni juga dialirkan kepada Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang rumahnya disegel saat OTT.

“Apakah BS ini sebagai jangkar? Apakah uang-uang dari HMK maupun ADK ini mengalir kembali setelah dari BS atau berhenti di BS? Itu yang akan terus ditelusuri penyidik,” tutur Budi.

Portal Kabar  Jaksa Agung Mutasi 43 Kajari, Termasuk yang Tersangkut Kasus KPK

Penyidik juga menelusuri kemungkinan Beni menerima aliran uang dari pihak lainnya.

Beni terjaring OTT KPK bersama Ade Kuswara dan sejumlah orang lainnya, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan.

KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan pihak swasta Sarjan (SRJ). Ketiganya ditahan 20 hari sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon dengan meminta setoran kepada penyedia proyek swasta meski proyek belum ada.

Praktik dimulai setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan tahun mendatang.

Portal Kabar  Delapan Rekomendasi Kebijakan TP2D: Kebijakan TP2D untuk Kabupaten Bekasi 2024

Total ijon proyek mencapai Rp 9,5 miliar, diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.


pram