portal kabar – Mathius Fakhiri terpilih sebagai Gubernur Papua untuk periode 2025-2030 berdasarkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua yang disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dia dan pasangannya, Aryoko Rumaropen, menang tipis dengan selisih 4.134 suara.
Pasangan ini mendapatkan 50,4 persen suara, lebih banyak dibandingkan pasangan lainnya, Benhur Tomi Mano dan Constan Karma, yang meraih 49,6 persen suara.
Sebelumnya, hasil Pilkada Gubernur Papua dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Maret karena ada pelanggaran administratif pada pendaftaran calon gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai. Masalahnya adalah dokumen kependudukan Yermias tidak sesuai, sehingga alamatnya tidak cocok dengan wilayah penerbit surat-surat penting untuk pencalonan.
MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada yang diadakan pada November tahun lalu dan menghentikan pencalonan Yermias Bisai. Mereka juga meminta KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang.
Setelah pemungutan suara ulang yang dilakukan pada 6 Agustus, pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen mendapatkan suara terbanyak, mengalahkan pasangan yang sebelumnya dianggap menang.
pram
