portal kabar – Dalam langkah nyata untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif, Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, memperkenalkan program Kegiatan Pendampingan Pendaftaran Merek dan Hak Cipta. Inisiatif ini bertujuan melindungi karya serta identitas usaha pelaku kreatif, yang semakin penting di tengah kemajuan teknologi digital yang pesat.
Hanya dengan 60 kuota peserta untuk pendaftaran merek dan 5 kuota untuk pendaftaran hak cipta, program ini sudah menarik perhatian pelaku usaha lokal.
“Ini adalah kesempatan emas bagi pelaku usaha untuk mengamankan legalitas karya dan identitas usaha mereka,” ujar Sekretaris Komisi II, Nyumarno, S.M. Ia menekankan bahwa meskipun kuota terbatas, kesempatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas serta perlindungan hak atas karya kreatif.
Peserta yang berminat diimbau untuk segera mendaftar melalui link berikut:
– [Pendaftaran Merek](https://bit.ly/MerekTahap12025)
– [Pendaftaran Hak Cipta](https://bit.ly/HakCiptaTahap12025)
Nyumarno juga menambahkan, melalui pendampingan ini, pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bekasi dapat meningkatkan daya saing dan melindungi aset intelektual mereka. “Jangan sampai terlambat, karena kuota terbatas,” ingatnya, mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengambil tindakan dalam melindungi hak-hak mereka.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan pelaku ekonomi kreatif di Bekasi akan lebih termotivasi dan teredukasi tentang pentingnya legalitas usaha, sebagai bagian integral dari upaya untuk memajukan dan memperkuat ekonomi daerah. Dukungan pemerintah daerah seperti ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Bekasi.
bram ananthaku
