Mengatasi Pelanggaran Perda: H. Oding Serukan Kepastian Hukum untuk Pelaku Usaha

portal kabar – H. Oding, seorang tokoh di Kabupaten Bekasi, baru-baru ini menyampaikan kritiknya tentang Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata No. 3 tahun 2016. Menurutnya, aturan ini harus diterapkan dengan konsisten, sama seperti upaya normalisasi sungai dan pengembangan sumber daya manusia melalui pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang jumlahnya lebih dari 9.000 orang.

Ia mengamati bahwa meskipun ada banyak usaha untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan sumber daya manusia, masih banyak pelanggaran terhadap Perda, terutama di bidang hiburan. Pelanggaran ini termasuk larangan terhadap live music, karaoke, pub, klub malam, panti pijat, dan diskotik. “Ini menunjukkan kurangnya rasa malu,” kata H. Oding, “Karena Perda dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar.”

Portal Kabar  Bergabunglah dalam Perubahan: Perumda Tirta Bhagasasi Siap Mewujudkan Layanan Unggul di Usia 43

Kritik ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Perda dapat membuat pelaku usaha pariwisata merasa tidak pasti. H. Oding mendesak Kementerian Pariwisata untuk tidak hanya berdiam diri. “Kementerian pariwisata seharusnya tidak tinggal diam. Pelaku usaha pariwisata butuh kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.

Melalui pernyataannya, H. Oding mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk kembali meninjau komitmen terhadap peraturan yang ada dan mengevaluasi dampaknya pada industri pariwisata daerah. Ia yakin bahwa jika peraturan dipatuhi, Kabupaten Bekasi bisa menjadi destinasi wisata yang menarik dengan berbagai hiburan yang sesuai dengan aturan.

Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam menangani masalah ini, serta penerapan yang lebih tegas terhadap Perda demi menciptakan lingkungan pariwisata yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.

bram ananthaku