H. Oding, tokoh masyarakat sekaligus aktivis penggiat sosial masyarakat
portal kabar – Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi telah menjadi perhatian utama dalam beberapa tahun terakhir. Dalam hal ini, penting untuk meninjau kembali pelaksanaan perda tersebut serta dampaknya terhadap masyarakat dan potensi penyalahgunaan oleh individu-individu di pemerintahan. Melalui lampiran surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, banyak pelanggaran dapat diidentifikasi ketika kita membandingkan isi perda dengan prinsip harmonisasi dan regulasi yang berlaku.
Selama lebih dari delapan tahun, Pemerintah Daerah Bekasi tampak mengabaikan pelaksanaan Perda No 3 Tahun 2016. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai keseriusan Pemda dalam menerapkan regulasi yang seharusnya menjadi landasan pengembangan sektor pariwisata di daerah tersebut. Ketidakseriusan dalam penegakan perda membuka peluang bagi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Sebagai contoh, dalam dokumen yang kami terima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terdapat sejumlah catatan mengenai ketidaksesuaian antara kebijakan yang diterapkan di lapangan dan ketentuan yang terdapat dalam perda. Ini menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat dan berpotensi menguntungkan segelintir oknum di pemerintahan.
Salah satu isu yang muncul adalah dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat di Kabupaten Bekasi. Banyak keputusan atau tindakan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan masyarakat secara umum, melainkan lebih menguntungkan pihak tertentu yang diduga memiliki kepentingan pribadi atau bisnis.
Fenomena ini semakin jelas ketika mempertimbangkan berbagai proyek pariwisata yang dilaksanakan di Kabupaten bekasi. Banyak dari proyek tersebut tidak melalui proses yang transparan dan akuntabel, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pengembangan sektor pariwisata. Keberadaan oknum yang memanfaatkan perda untuk kepentingan pribadi menimbulkan keraguan mengenai kualitas dan integritas keputusan yang diambil oleh Pemda.
Kondisi ini berdampak negatif terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi. Ketika perda tidak dilaksanakan dengan baik, masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pengembangan pariwisata justru terpinggirkan. Selain itu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pariwisata dapat mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sangat disayangkan melihat pejabat yang seharusnya memperjuangkan kepentingan rakyat, terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akuntabel mengenai penggunaan sumber daya yang berkaitan dengan pariwisata di daerah mereka. Namun, dengan adanya pengabaian terhadap pelaksanaan perda ini, masyarakat justru menjadi korban dari ketidaktertiban yang terjadi.
Tindakan yang Perlu Dilakukan
Untuk mencegah situasi ini berlanjut, beberapa langkah perlu diambil. Pertama, Pemda Bekasi harus segera melakukan evaluasi dan penegakan terhadap Perda No 3 Tahun 2016. Ini termasuk melakukan audit terhadap proyek-proyek pariwisata yang telah dilaksanakan serta memastikan bahwa semua keputusan yang diambil sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Kedua, penting untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sektor pariwisata. Pemda perlu melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek-proyek pariwisata. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil akan lebih akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan warga.
Ketiga, pendidikan dan sosialisasi mengenai perda ini kepada masyarakat juga harus dilakukan. Masyarakat perlu memahami hak-hak mereka dan bagaimana perda ini seharusnya memberikan manfaat. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan perda dan menuntut akuntabilitas dari pemerintah.
Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi perlu dievaluasi dan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda. Pengabaian yang terjadi selama ini hanya akan menguntungkan oknum-oknum tertentu dan merugikan masyarakat. Dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, diharapkan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi dapat berkembang sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Saatnya bagi kita untuk bersikap kritis dan proaktif dalam menuntut perubahan demi masa depan yang lebih baik.
bram ananthaku/seperti yang dituturkan oleh narasumber
