portal kabar – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berkomitmen untuk bersikap kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Ia menyatakan akan bertanggung jawab atas semua tindakannya.
“Saya menjamin proses hukum yang saya jalani sebagai gubernur akan berlangsung sesuai dengan aturan yang ada. Saya akan sangat kooperatif dengan KPK dalam menghadapi proses hukum ini,” ungkap Rohidin di Gedung Merah Putih KPK pada Senin dini hari (25/11).
Dalam kesempatan tersebut, Rohidin juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Ia meminta agar warga menggunakan hak pilih mereka dengan bijak.
“Kepada masyarakat Bengkulu, harap tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan lakukan tindakan yang tidak diinginkan, apalagi yang bersifat anarkis,” tegasnya.
“Pastikan pemilu berjalan dengan baik dan gunakan hak suara Anda dengan bijak,” tambahnya.
Rohidin, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diduga memeras bawahannya untuk memenangkan Pilgub Bengkulu 2024. Ia meminta sejumlah kepala dinas pendidikan untuk menyetorkan uang kepadanya dengan ancaman.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang berinisial SD, yang diminta untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap. Berdasarkan anggaran, honor untuk pegawai dan guru tidak tetap adalah Rp1 juta per orang.
“Saudara SD berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Ia juga diminta oleh saudara RM untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap di seluruh provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, dengan honor per orang sebesar Rp1 juta,” jelas Alex dalam konferensi pers.
Rohidin dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari pertama, sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
pram
