MK Tolak Gugatan UU Tipikor, Minta DPR dan Pemerintah Revisi Pasal Krusial

MK Tolak Gugatan UU Tipikor, Minta DPR dan Pemerintah Revisi Pasal Krusial

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, MK meminta DPR dan pemerintah segera mengkaji ulang aturan tersebut.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (17/12/2025).

Pemohon Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam menggugat frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

MK menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memerlukan pembuktian tambahan mengenai hubungan kausalitas antara perolehan keuntungan dengan perbuatan konkret. Kerugian keuangan negara merupakan akibat langsung dari perbuatan melawan hukum.

Portal Kabar  Ketua DPRD Bekasi Terancam Digulingkan, Aliansi Peduli Golkar Gelar Aksi di DPP

Namun, MK mengakui penerapan norma tersebut kerap menimbulkan multitafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian komprehensif terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Bilamana revisi perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat agar tidak mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime,” ujar Guntur.

MK juga meminta revisi dilakukan dengan:

  • Merumuskan norma sanksi pidana lebih berkepastian hukum
  • Mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan
  • Melibatkan partisipasi publik bermakna (meaningful participation)

Meski menolak gugatan, MK menegaskan perlunya perbaikan UU Tipikor untuk menghindari inkonsistensi dalam penegakan hukum.


pram