MK Tolak Uji UU Polri: Permohonan Arista Ditolak Sepenuhnya

portal kabar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk menguji UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Permohonan ini diajukan oleh Arista Hidayatul Rahmansyah dan tercatat sebagai kasus nomor 93/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa Mahkamah telah mempelajari permohonan tersebut. Mereka menemukan bahwa masalah yang diangkat dalam kasus ini sama dengan yang sudah pernah diputuskan sebelumnya dalam kasus nomor 84/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa alasan yang diajukan dalam permohonan nomor 93 tidak kuat karena sudah ada keputusan yang serupa.

Arsul menyatakan, “Karena itu, pertimbangan hukum yang sudah ada juga berlaku untuk permohonan ini. Jadi, alasan pemohon harus dinyatakan tidak beralasan secara hukum.” Dia menambahkan bahwa permohonan tersebut ditolak sepenuhnya.

Portal Kabar  Gugatan Mahasiswa ke MK: Dede Yusuf Dukung Caleg Tinggal di Dapil

Di sisi lain, Arista menganggap Pasal 18 ayat (1) UU Polri berisiko disalahgunakan oleh oknum kepolisian. Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat kepolisian bisa bertindak sesuai penilaian mereka sendiri untuk kepentingan umum. Arista khawatir bahwa frasa “menurut penilaiannya sendiri” bisa membuat polisi bertindak semaunya.

Arista juga mengungkapkan bahwa pasal ini bisa digunakan untuk membungkam orang-orang yang dianggap mengganggu citra polisi atau untuk menekan pesaing politik.

Karena itu, dalam permohonannya, Arista meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mengikat secara hukum, kecuali jika diartikan bahwa tindakan polisi harus mempertimbangkan manfaat dan risiko, serta benar-benar untuk kepentingan umum.

Portal Kabar  Dugaan Manipulasi Surat Keputusan Partai di Pilkada, Dito Akan Gelar Demo ke DPP Partai Golkar

pram