Muzzammil Yusuf Dukung Gagasan Prabowo: Pilkada Melalui DPRD untuk Efisiensi Anggaran

portal kabar – Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Almuzzammil Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemilihan bupati dan gubernur yang sebaiknya dilakukan oleh DPRD, bukan melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Kamis (18/12/2024), Muzzammil menegaskan bahwa sudah saatnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan.

“PKS mendukung wacana Pilkada melalui DPRD yang disampaikan oleh Presiden Prabowo. Kita perlu mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada yang selama ini menguras anggaran negara,” ujarnya. Ia mencatat bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk Pilkada serentak dari tahun 2017 hingga 2024 mencapai sekitar Rp80,65 triliun. Muzzammil berpendapat, dana besar tersebut seharusnya dialokasikan untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti menciptakan lapangan kerja, memberikan modal usaha, meningkatkan infrastruktur jalan, membangun ruang kelas baru, serta menambah fasilitas kesehatan.

Portal Kabar  Rekomendasi PSU oleh Bawaslu: Kecamatan Cabangbungin Pemungutan Suara Ulang

Lebih lanjut, Muzzammil mengungkapkan keprihatinannya terhadap konflik dan polarisasi yang sering terjadi di tengah masyarakat akibat Pilkada langsung. Ia juga menyoroti adanya diskriminasi dalam pembangunan, di mana desa yang tidak memilih kandidat pemenang seringkali terabaikan dalam hal pembangunan. “Kita telah menyaksikan bagaimana proses Pilkada langsung seringkali menimbulkan ketegangan di masyarakat. Beberapa daerah mengalami konflik yang berkepanjangan, dan pembangunan tidak merata,” tambahnya, dilansir dari Tirto.

Muzzammil meyakini bahwa pemilihan bupati dan gubernur oleh DPRD dapat mengurangi, bahkan menghilangkan, berbagai bentuk kecurangan yang kerap terjadi dalam Pilkada langsung. Ia mengingatkan bahwa selama ini banyak kasus kecurangan, mulai dari politik uang, keberpihakan oknum aparat, politisasi dana bantuan sosial, hingga masalah rekapitulasi suara. “Dengan pemilihan melalui DPRD, kita dapat meminimalkan kecurangan tersebut. Bawaslu dapat berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK untuk memperketat pengawasan,” jelasnya.

Portal Kabar  Nepotisme dan Usia: Mengapa Pimpinan Sementara DPR RI Ini Menjadi Sorotan Publik?

Muzzammil juga menegaskan bahwa pemilihan bupati dan gubernur melalui DPRD merupakan bagian dari proses demokratis yang sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan sila ke-4 Pancasila. “Pilihan ini bukan hanya sekadar alternatif, tetapi juga merupakan implementasi dari demokrasi perwakilan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Meskipun pemilihan dilakukan oleh DPRD, etika dan moralitas tetap menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Dengan semangat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, Muzzammil berharap agar langkah ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memikirkan masa depan yang lebih baik, di mana anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif untuk kepentingan rakyat.

Portal Kabar  Menguak Fakta: Sidang MK dan Isu Ijazah dalam Pemilihan Wali Kota Palopo

pram