Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum dalam Sengketa Tanah

portal kabar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti kasus penggusuran rumah dan sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dalam keterangannya kepada wartawan, Nusron menegaskan bahwa proses hukum yang tepat harus dilakukan demi kepastian bagi warga yang terdampak.

Nusron menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang tidak menerima surat permohonan resmi terkait pengukuran lahan yang menjadi polemik ini. “Memang benar, mereka telah mengirimkan surat pada tahun 2022, tetapi belum ada pengajuan resmi untuk pengukuran,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dia mengingatkan bahwa tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa eksekusi terhadap lima rumah warga di Desa Setia Mekar akan dilaksanakan. “Sebelum melakukan eksekusi, pengadilan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, bukan sekadar mengirimkan pemberitahuan. Harus ada permohonan pengukuran untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Portal Kabar  Dari Desa untuk Desa: Inisiatif Lumbung Pangan yang Mengubah Wajah Ketahanan Pangan Bekasi

Nusron menekankan bahwa semua pihak perlu mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan, serta memberikan ruang bagi warga untuk memperjuangkan hak-haknya sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan. Menariknya, dia juga menambahkan bahwa tidak ada keputusan dari pengadilan yang dapat membatalkan sertifikat tanah milik warga.

Konflik ini semakin diperjelas dengan klarifikasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa BPN tidak terlibat dalam proses eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh PN Cikarang. Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2025 tersebut merupakan perintah dari PN Bekasi, yang juga telah mengeluarkan teguran kepada pihak-pihak yang terlibat dan mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.

Portal Kabar  Pengakuan Mengejutkan Satori: Dana CSR untuk Sosialisasi Dapil, Apa Kata Saan Mustopa

pram